Tujuan Amandemen UUD 1945 – Tujuan perubahan dalam UUD 1945, 7 (tujuh) tujuan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
Tujuan Amandemen UUD 1945 |
Pertama, Amandemen UUD 1945 bertujuan menyempurnakan aturan dasar yang berhubungan dengan tatanan negara untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke 4 ( empat ) Pembukaan UUD 1945 dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
Kedua, Amandemen UUD 1945 bertujuan menyempurnakan aturan dasar yang berkaitan dengan jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat dalam pemerintahan sesuai prinsip demokrasi.
Ketiga, Amandemen UUD 1945 bertujuan menyempurnakan aturan dasar yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
Keempat, Amandemen UUD 1945 bertujuan menyempurnakan aturan dasar yang berhubungan dengan jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia serta peradaban manusia sebagimana syarat suatu negara hukum yang dicita-citakan dalam UUD 1945.
Kelima, Amandemen UUD 1945 bertujuan menyempurnakan aturan dasar yang berhubungan dengan jaminan konstitusional serta kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai harkat martabat kemanusian dalam mewujudkan negara yang maju dan sejahtera.
Keenam, Amandemen UUD 1945 bertujuan melengkapi aturan dasar yang belum mengatur secara tegas hal hal berkaitan dengan penyelenggaraan negara dalam mewujudkan negara yang demokratis.
Ketujuh, Amandemen UUD 1945 bertujuan menyempurnakan aturan dasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan aspirasi serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Demikian penjelasan secara lengkap tentang 7 ( Tujuh ) tujuan diadakan perubahan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Silakan Baca Juga:
Semoga artikel berjudul Tujuan Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi ilmu yang bermanfaat, apabila akan dibuat footnote atau catatan kaki pada makalah, jurnal, karya ilmiah, skripsi dan tesis mohon dicantumkan: nama penulis, judul artikel, link dan tanggal diakses. Pemilik dan penulis blog : Adhitya Nugraha Novianta
Pemilik blog mempunyai hak untuk menghapus komentar:
1. Kategori Pornografi;
2. Kategori SARA;
3. Kategori SPAM
4. Melanggar Peraturan Berlaku