Kesepakatan Dasar Amandemen UUD 1945

Kesepakatan Dasar Amandemen UUD 1945 – 5 (lima) Kesepakatan dasar dalam perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, berikut adalah 5 ( lima ) kesepakatan dasar dalam perubahan / amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

Kesepakatan Dasar Amandemen UUD 1945
Kesepakatan Dasar Amandemen UUD 1945
Pertama, tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan UUD 1945 tidak akan diubah karena pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan UUD 1945 juga memuat staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuan / haluan negara, dan dasar negara yang tetap dipertahankan.

Kedua, mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara kesatuan Republik Indonesia tetap dipertahankan karena bentuk negara kesatuan sudah ditetapkan oleh pendiri negara sejak negara berdiri serta dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk serta terdiri dari berbagai latar belakang.

Ketiga, mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan presidensial harus dipertegas karena bertujuan untuk memperkokoh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. Sistem pemerintahan presidensial juga telah dianut oleh negara Republik Indonesia serta dipilih oleh pendiri negara.

Keempat, penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam Penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam Penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal bertujuan untuk mengatasi kesulitan dalam menentukan sta¬tus penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang - undangan. Penjelasan UUD 1945 bukan merupakan produk BPUPKI atau PPKI karena BPUPKI atau PPKI hanya menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 tanpa menyusun penjelasan.

Kelima, perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum.
Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959, hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan naskah perubahan - perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.

Untuk referensi yang lain silakan baca juga:
1. Tujuan Amandemen UUD 1945

Semoga artikel berjudul Kesepakatan Dasar Amandemen UUD 1945 menjadi ilmu yang bermanfaat, bila akan dibuat footnote / catatan kaki pada tesis atau skripsi maka sertakan nama penulis, judul artikel, link dan tanggal diakses. Pemilik/ penulis blog : Adhitya Nugraha Novianta.

Pemilik blog mempunyai hak untuk menghapus komentar:
1. Kategori Pornografi;
2. Kategori SARA;
3. Kategori SPAM
4. Melanggar Peraturan Berlaku