Sejarah Hari Anak Nasional

Sejarah Hari Anak Nasional – Peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) dilaksanakan setiap tanggal 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Peringatan Hari Anak diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai negara. Peringatan Hari Anak Internasional dilaksanakan setiap 1 Juni, Peringatan Hari Anak Universal dilaksanakan setiap 20 November dan ditetapkan oleh PBB sebagai hari anak-anak sedunia. Organisasi anak di bawah PBB adalah UNICEF, peringatan hari anak sedunia pertama kali diselenggarakan pada bulan Oktober tahun 1953. Pada 14 Desember 1954, Majelis Umum PBB melalui sebuah resolusi mengumumkan satu hari tertentu dalam setahun sebagai hari anak se-dunia yaitu pada tanggal 20 November. Setiap Negara dapat merayakan Hari Anak pada tanggal yang berbeda-beda, tetapi Peringatan Hari Anak tetap memiliki tujuan yang sama yaitu menghormati hak-hak anak.
Sejarah Hari Anak Nasional
Sejarah Hari Anak Nasional

Sejarah hari anak nasional berawal dari gagasan Presiden Soeharto yang menilai anak-anak sebagai aset dalam kemajuan bangsa, sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Instruksi Presiden No. 2 tahun 1989 tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 - 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 - 2006. Pemerintah juga telah membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai insitusi independen dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara dan melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara. KPAI dapat memberikan saran secara langsung kepada Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan terkait perlindungan anak. Pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan harapan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.

Peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anak terhadap hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, lingkungan serta bangsa dan negara. Peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) memberikan kesempatan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak, Undang-undang tersebut melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi. Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2018. (Adhitya Nugraha Novianta)

Pemilik blog mempunyai hak untuk menghapus komentar:
1. Kategori Pornografi;
2. Kategori SARA;
3. Kategori SPAM
4. Melanggar Peraturan Berlaku