Pengertian, Tujuan, dan Syarat Penggunaan Diskresi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pengertian diskresi disebutkan dalam Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Pengertian, Tujuan, dan Syarat Diskresi |
Tujuan penggunaan Diskresi tertuang dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan bahwa Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Pejabat Pemerintah dalam menggunakan Diskresi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan bahwa Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat: sesuai dengan tujuan Diskresi; tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sesuai dengan AUPB; berdasarkan alasan-alasan yang objektif; tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan dilakukan dengan iktikad baik.
Baca juga: Panca Prasetya KORPRI serta Pangkat dan Golongan Ruang PNS
Pemilik blog mempunyai hak untuk menghapus komentar:
1. Kategori Pornografi;
2. Kategori SARA;
3. Kategori SPAM
4. Melanggar Peraturan Berlaku