Kasus Marbury vs Madison 1803

Kasus Marbury vs Madison 1803, kronologi singkat mengapa perkara William Marbury dan James Madison bertentangan dengan Artikel III Seksi 2 Konstitusi Amerika Serikat.

Kasus William Marbury (Marbury) versus James Madison (Madison) menjadi awal praktek constitutional review atau judicial review di Mahkamah Agung Amerika Serikat. Presiden Quincy Adams kalah dalam pemilihan melawan Thomas Jefferson. Memasuki masa peralihan jabatan presiden tersebut, Quincy Adams membuat berbagai keputusan penting, salah satu keputusan penting tersebut adalah mengangkat John Marshall sebagai hakim agung. Sebelum diangkat sebagai hakim agung, John Marshall adalah Secretary of State.
Kasus Marbury vs Madison 1803
Kasus Marbury vs Madison 1803

William Marbury salah satu pejabat yang diangkat pada masa peralihan sebagai hakim. Ketika masa peralihan terjadi, salinan surat pengangkatan Marbury belum diserahterimakan. James Madison yang baru menjabat sebagai Secretary of State di bawah pemerintahan Thomas Jefferson menahan salinan surat pengangkatan Marbury. Tindakan Madison menahan salinan surat pengangkatan pejabat tersebut yang kemudian diperkarakan oleh Marbury ke Mahkamah Agung. Marbury dan pejabat yang lain memberikan kuasa kepada mantan Jaksa Agung Federal yang bernama Charles Lee.

Marbury meminta kepada Mahkamah Agung untuk memerintahkan pemerintah melaksanakan writ of mandamus, dengan cara menyerahkan surat-surat pengangkatan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Quincy Adams. Pemerintahan Presiden Thomas Jefferson menolak. Kongres yang mayoritas kaum Republik sebagai pendukung Pemerintahan Presiden Thomas Jefferson, juga mengesahkan Undang-Undang yang menunda semua persidangan Mahkamah Agung selama satu tahun.

Mahkamah Agung akhirnya menyidangkan perkara kasus Marbury vs Madison ini. Putusan Mahkamah Agung yang ditulis oleh John Marshall menyatakan bahwa pemerintahan Quincy Adams sudah memenuhi semua persyaratan yuridis sebelum mengangkat Marbury dan pejabat yang lain serta berhak atas surat pengangkatan menurut hukum.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak punya wewenang memaksa pemerintahan Presiden Thomas Jefferson untuk menyerahkan surat-surat yang diminta oleh Marbury. Permintaan Marbury agar pemerintah mengeluarkan writ of mandamus sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Peradilan Amerika Serikat (Judiciary Act) 1789 tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Artikel III Seksi 2 Konstitusi Amerika Serikat. Jadi, dalil yang dipakai Mahkamah Agung untuk mengadili dan memutus perkara Kasus Marbury vs Madison 24 Februari tahun 1803 adalah konstitusi, bukan UU Peradilan 1789.

Pemilik blog mempunyai hak untuk menghapus komentar:
1. Kategori Pornografi;
2. Kategori SARA;
3. Kategori SPAM
4. Melanggar Peraturan Berlaku