Musyawarah Mufakat Pembentukan Produk Hukum

Musyawarah Mufakat Pembentukan Produk Hukum. Pelaksanaan Asas Musyawarah Mufakat dalam Membentuk Produk Hukum atau Peraturan Perundang-undangan dalam tugas makalah politik hukum. Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia mengandung pengertian bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sila ke-4 Pancasila menyebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”. Maksud dari sila ke-4 Pancasila adalah bahwa setiap pengambilan keputusan termasuk dalam membentuk produk hukum harus mengutamakan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakil-wakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat.
Musyawarah Mufakat Pembentukan Produk Hukum
Musyawarah Mufakat Pembentukan Produk Hukum

Pengertian musyawarah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah pembahasan bersama dengan maksud memperoleh keputusan atas penyelesaian suatu masalah. Musyawarah mufakat dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus diutamakan mengingat salah satu asas materi muatan Peraturan Perundang-undangan adalah asas kekeluargaan. Oleh karena itu setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Baca juga: Produk Hukum Tidak Berdasar Wewenang

Pemilik blog mempunyai hak untuk menghapus komentar:
1. Kategori Pornografi;
2. Kategori SARA;
3. Kategori SPAM
4. Melanggar Peraturan Berlaku