Teori Kepastian Hukum menurut Gustav Radbruch, pengertian tersebut seringkali dijelaskan dalam materi kuliah Teori Hukum.
Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch dalam bukunya, Gustav Radbruch, Einfuehrung In Die Rechtswissenchaft, (Stuttgart: Koehler Verlag,1961), hlm. 36. Gustav Radbruch menyebutkan bahwa terdapat 4 (empat) hal mendasar dari makna kepastian hukum. Pertama, bahwa hukum itu positif yaitu undang-undang. Kedua, hukum itu didasarkan pada fakta atau hukum yang ditetapkan. Ketiga, kenyataan fakta harus dirumuskan dengan jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, di samping mudah untuk dilaksanakan. Keempat, hukum positif tidak boleh mudah berubah. penulis: Adhitya Nugraha Novianta.
Pemilik blog mempunyai hak untuk menghapus komentar:
1. Kategori Pornografi;
2. Kategori SARA;
3. Kategori SPAM
4. Melanggar Peraturan Berlaku