Cara Daftar Bing

Bing adalah sebuah mesin pencari selain google, mendaftarkan blog di semua mesin pencari termasuk bing sangatlah penting,  berikut saya berbagi informasi tentang cara daftar bing.

Cara Daftar Bing
Sebelumnya anda harus mempunyai email di hotmail dulu, bagi yang belum punya silakan daftar. bila anda sudah punya email di hotmail maka ikuti langkah berikut:

1. silakan buka http://www.bing.com/toolbox/webmaster. maka akan muncul gambar seperti diatas.
2. Pilih menu webmaster tool sign in pada gambar diatas
Cara Daftar Bing Sign In

3. Masukkan ID dan Password anda
4. Selanjutnya anda akan masuk menu "preferences"

Cara Daftar Bing Preferences
5. Isikan data anda pada kolom diatas
6. Bila data telah diisi maka selanjutnya pilih "save"
7. Selanjutnya pilih "add site"

Cara Daftar Blog Add Site
8. Masukkan alamat blog anda seperti gambar diatas
9. Sehingga akan muncul "Verify Ownership"

Cara Daftar Bing Verify

10. Pilih option 2
11. Copy meta tag anda di menu html blog anda
12. Bila anda telah copy meta tag maka selanjutnya pilih tombol "verify"
13. Bila berhasil maka akan muncul gambar seperti dibawah ini

Daftar Bing
 14. Selesai

7 komentar
avatar
Sakahayang Dot Com Rabu, 02 Mei 2012 pukul 13.52.00 WIB

Makasih sudah share,
langsung ke TKP ah ... mantabs

wilujeng ngenblog

avatar
Adhitya Nugraha Novianta Rabu, 02 Mei 2012 pukul 22.42.00 WIB

Makasih kunjungannya Sakahayang

avatar
AYAHE MELA Jumat, 04 Mei 2012 pukul 18.59.00 WIB

Berkunjung Sob, saya dari ILMUDI BLOG. Bila berkenan silakan Sobat kunjung balik ke blog saya. Thank.

avatar
Adhitya Nugraha Novianta Sabtu, 05 Mei 2012 pukul 14.29.00 WIB

Makasih kunjungannya Ayahe Mela

avatar
Mang uem Rabu, 26 September 2012 pukul 17.37.00 WIB


Thanks sudah berbagi ilmunya, sukses selalu...

avatar
Nawi Van Minggu, 04 November 2012 pukul 17.48.00 WIB

Thanks gan berhaisil ternyata hhee :)

avatar
Adhitya Nugraha Novianta Senin, 05 November 2012 pukul 13.53.00 WIB

@ Nawi van
Selamat, berarti blog ini bermanfaat untuk anda

Pemilik blog mempunyai hak untuk menghapus komentar:
1. Kategori Pornografi;
2. Kategori SARA;
3. Kategori SPAM
4. Melanggar Peraturan Berlaku