Uraian yuridis tentang suatu produk hukum yang memiliki daya laku kekal. Produk hukum daya laku kekal dalam tugas Makalah Politik Hukum.
Produk Hukum Daya Laku Kekal |
Jenis produk hukum yang dibuat oleh aparat yang berwenang dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu: Produk hukum dari segi bentuk atau form; Produk hukum dari segi sifat atau karakter; Produk hukum dari segi daya laku atau kekuatan hukum.
Produk hukum dari segi daya laku dibedakan menjadi produk hukum daya laku kekal atau abadi atau permanen dan terbatas atau temporer. Produk hukum yang memiliki daya laku permanen adalah suatu produk hukum yang begitu lahir sampai akhir jaman tetap berlaku. Contoh: akta nikah, ijazah. Produk hukum yang memiliki daya laku temporer dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu terbatas tegas dan terbatas samar atau kabur. Terbatas tegas memiliki pengertian bahwa bila produk hukum daklam ketentuan ketentuan menyatakan daya lakunya sampai kapan contoh: Surat Ijin Mengemudi sedangkan tebatas samar atau kabur memiliki pengertian bahwa pemilik produk hukum tidak mengetahui kapan pasti berakhir, beberapa alternatif dapat terjadi. Contoh: Surat Keputusan Pengangkatan Guru Besar. Baca Juga: Produk Hukum Tidak Berdasar Wewenang
Produk hukum dari segi daya laku dibedakan menjadi produk hukum daya laku kekal atau abadi atau permanen dan terbatas atau temporer. Produk hukum yang memiliki daya laku permanen adalah suatu produk hukum yang begitu lahir sampai akhir jaman tetap berlaku. Contoh: akta nikah, ijazah. Produk hukum yang memiliki daya laku temporer dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu terbatas tegas dan terbatas samar atau kabur. Terbatas tegas memiliki pengertian bahwa bila produk hukum daklam ketentuan ketentuan menyatakan daya lakunya sampai kapan contoh: Surat Ijin Mengemudi sedangkan tebatas samar atau kabur memiliki pengertian bahwa pemilik produk hukum tidak mengetahui kapan pasti berakhir, beberapa alternatif dapat terjadi. Contoh: Surat Keputusan Pengangkatan Guru Besar. Baca Juga: Produk Hukum Tidak Berdasar Wewenang
Pemilik blog mempunyai hak untuk menghapus komentar:
1. Kategori Pornografi;
2. Kategori SARA;
3. Kategori SPAM
4. Melanggar Peraturan Berlaku